Jumat, 27 April 2012

Tingkat keadilan Hukum Di Indonesia


Mencari Keadilan
Rasa keadilan itu setiap saat ditunggu-tunggu oleh semua orang. Adil dianggap indah. Semua membutuhkannya. Semua orang juga mau diajak untuk memperjuangkannya. Orang juga mau mengorban apa saja yang dimiliki untuk memperjuangkan keadilan. Keadilan sepertinya menjadi sesuatu yang mahal, jarang terjadi, dan juga sulit diwujudkan.

Tidak terkecuali adil dalam hukum. Selama ini hukum hanya berprinsip teguh terhadap keadilan yang sifatnya procedural bukan keadilan substansial. Dalam hal ini, keadilan prosedural merupakan keadilan yang mengacu pada bunyi undang-undang an-sich. Sepanjang bunyi UU terwujud, tercapailah keadilan secara formal! Apakah secara materiil keadilan itu benar-benar dirasakan adil secara moral dan kebajikan (virtue) bagi banyak pihak? Para penegak keadilan prosedural tidak memedulikannya. Mereka, para penegak keadilan prosedural itu, biasanya tergolong kaum positivistik dan tidak melihat betapa masyarakat tidak merasakan keadilan yang sejatinya hukum merupakan sarana mewujudkan keadilan yang tidak sekedar formalitas.

Di tengah-tengah konflik antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, pasti semua pihak membutuhkan penyelesaian secara adil. Tidak ada pihak yang mau diberlakukan secara tidak adil. Keinginan itu tidak saja datang dari mereka yang terlibat langsung, bahkan masyarakat yang sebatas menyaksikannya pun juga ingin melihat keadilan itu. Tetapi ternyata tidak mudah itu semua dipenuhi, sekalipun mereka yang sedang bermasalah itu sehari-hari sesungguhnya adalah penjaga keadilan.

Harus Adil dan Seimbang
Banyak kasus-kasus putusan hakim yang tidak mencerminkan substansi keadilan hukum dimana beberapa dekade balakangan ini mewarnai media pewartaan nasional. Semisal kasus Ibu Minah dengan Semangkanya, atau kasus Prita—walaupun sudah dibebaskan dari gugatan—serta kasus-kasus lainnnya. Bagi kaum positivistik, keputusan-keputusan hukum dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada lebih dahulu tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebajikan, serta moralitas. Betapa pun tidak adil dan terbatasnya bunyi undang-undang yang ada. Hukum adalah perintah undang-undang, dan dari situ kepastian hukum bisa ditegakkan.

Ironisnya, seringkali keadilan hukum Indonesia cenderung milik para penguasa, minimal orang kuat. Sehingga jargon masyarakat terhadap hukum di Indosian memang benar adanya bahwa hukum akan kuat ketika melawan orang lemah, akan tetapi ia akan lemah ketika berhadapan dengan orang kuat (ex; orang kaya-penguasa). Atau bahkan sekedar menjadi mainan para penegak hukum itu sendiri.

Salah satu masalah yang dihadapi bangsa ini adalah tidak adanya kepastian hukum. Belum terciptanya law enforcement di negeri ini terpotret secara nyata dalam lembaga peradilan. Media masa bercerita banyak tentang hal ini, mulai dari mafia peradilan, suap ke hakim, pengacara tidak bermoral sampai hukum yang berpihak pada kalangan tertentu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), menyatakan ada tujuh faktor utama yang menyebabkan stagnasi hukum di Indonesia :

1. Pertama, politik dan arah pembaruan hukum yang elitis.
2. Kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah.
3. Penegakan hukum yang sarat korupsi dan melahirkan mafia hukum.
4. Lembaga peradilan tidak mewujud menjadi agen dan ujung tombak pembaharuan hukum.
5. Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok elit.
6. Pendidikan hukum yang bergeser orientasinya menjadi pelayan pasar.
7. Ketidakmampuan institusi hukum dan pemerintah menyelesaikan konflik yang melibatkan rakyat banyak dan miskin dengan cara-cara yang memenuhi rasa keadilan rakyat,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar